PURWAKARTA - Seorang ayah di Purwakarta, Jawa Barat tega mencabuli anak kandung perempuannya yang masih di bawah umur berkali-kali. Untuk memuluskan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan hadiah.
Pelakunya ada Cahya alias Tiong. Dia hanya bisa menundukan kepala saat digiring petugas Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Purwakarta ke ruang pemeriksaan pada Kamis (17/2/2022) siang. Pria 30 tahun warga Kampung Krajan, Kecamatan Wanayasa, Purwakarta ini sebelumnya ditangkap petugas di rumahnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap 4 Kasus Pencabulan di Bekasi, 2 Tersangka Masih di Bawah Umur
Korbannya adalah NRA, gadis 14 tahun. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.
Perbuatan bejat dilakukan pelaku terhadap korban berawal saat korban masih kecil. Pelaku dan ibu korban bercerai, dan korban tinggal dengan ibu kandungnya di kota Purwakarta.