Diduga kecelakaan terjadi akibat pengemudi mobil hingga kurang konsentrasi dan menabrak sepeda motor. Diduga pengemudi mobil berkendara dalam kondisi mabuk namun polisi masih menunggu hasil test yang hingga saat ini belum keluar. BT langsung ditahan dan dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Hasil test urine) belum keluar," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Akan Tahan Pengemudi Mobil yang Tabrak 3 Motor di Sudirman
Sebelumnya, kronologi kecelakaan BT langsung ditahan dan dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. saat mobil Honda HRV yang dikendarai BT melaju di Jalan Jenderal Sudirman dari arah selatan menuju utara. Sesampainya di dekat Graha BNI, BT yang diduga tidak konsentrasi menabrak tiga sepeda motor yang melaju di depannya.
"Sesampainya di TKP tepatnya dekat Graha BNI, diduga kurangnya hati-hati dan tidak konsentrasi kemudian menabrak 3 motor yang melaju searah di depannya," ujar Arga.
(Arief Setyadi )