(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.
"Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan. Sehingga mengedepankan fungsi negara mendungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi,"tutupnya.
(Fahmi Firdaus )