MUI Kritik BNPT karena Kembali Buat Gaduh, Soal Apa?

Widya Michella, Jurnalis
Minggu 20 Februari 2022 13:45 WIB
ilustrasi: Okezone
Share :

(2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.

"Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan. Sehingga mengedepankan fungsi negara mendungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi,"tutupnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya