MURATARA - Seorang kakek Amran (70) ditangkap polisi karena telah mencabuli anak berinisial RS (5) di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel. Dalam menjalankan aksinya, pelaku memberikan korban uang Rp1.000 dan jajanan.
Kapolres Muratara, AKP Ferly Rosa Putra, melalui Kapolsek Rupit AKP Hermansyah mengatakan perbuatan pelaku diketahui setelah korban RS mengeluh sakit pada bagian sensitifnya. Karena curiga, ibu korban yakni MA (38) membawanya ke bidan.
“Korban ini kesakitan waktu buang air kecil. Terus ditanya oleh ibu korban, lalu korban bercerita dengan ibunya,” katanya, Minggu (20/2/2022).
Hermansyah menambahkan, peristiwa yang dialami korban terjadi saat korban sedang bermain ke rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak korban ke kamarnya.
“Sini dek ikut kakek,” kata pelaku.
Pelaku lalu langsung mengunci pintu kamarnya dan memberikan uang Rp 1.000 serta jajan kepada korban.