JAKARTA - Tiga tersangka pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama ditangkap dan berprofesi sebagai debt collector. Ketiganya lahiran Ambon, Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus ini ada lima orang tersangka. Empat orang merupakan eksekutor sementara satu orang tersangka merupakan yang memerintahkan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.
"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).