JAKARTA - Tiga tersangka pengeroyok Ketua Umum KNPI Haris Pertama ditangkap dan berprofesi sebagai debt collector. Ketiganya lahiran Ambon, Maluku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dalam kasus ini ada lima orang tersangka. Empat orang merupakan eksekutor sementara satu orang tersangka merupakan yang memerintahkan.
Ketiga tersangka yang telah ditangkap di antaranya MS, JT dan SM yang bekerja sebagai debt collector.
"Profesinya swasta, debt collector," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Selasa (22/2/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di kawasan Tanjung Priok dan Bekasi. Saat ini masih ada dua orang yang masih dalam pengejaran alias DPO, keduanya adalah Irfan dan Harfi.
"DPO bernama Irfan dan Harfi. Saya sebutkan namanya langsung agar menyerahkan diri," jelasnya.
Dari tiga orang yang telah diamankan polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju milik korban, batu yang digunakan untuk melukai, pakaian milik tersangka dan dua kendaraan milik para tersangka.
"Sangkaan Pasal 170 KUHP 9 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)