Gara-Gara Tak Diberi Uang, Suami Pukul Istrinya 6 Kali

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 15:23 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Sementara pada ayat 2 menjelaskan bahwa apabila korban kekerasan fisik mengalami luka berat atau jatuh sakit, maka pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp30.000.000.

Lalau di Ayat 3 menjelaskan apabila korban meninggal dunia, pelaku akan dikenakan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 45.000.000. Bunyi pasal 44 KUHP ayat 4 adalah apabila korban tidak mengalami penyakit atau halangan maka pelaku di denda paling banyak Rp 5.000.000 dan penjara paling lama 4 tahun.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya