JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebutkan lima pelaku eksekutor kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pratama telah ditangkap. Awalnya tiga orang pelaku ditangkap, kemudian dua lainnya menyerahkan diri.
Hal tersebut disampaikan Endra Zulpan dalam konferensi pers kepada awak media di Lobby Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (3/2/2022). Pihak kepolisian telah melakukan penanganan kasus yang terjadi pada 21 Februari 2022 pukul 14.00 di RM Garuda Cikini Menteng Jakarta Pusat.
"Dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil mengamankan tiga orang pelaku pada saat itu yaitu atas nama MS, JT, dan SS. Ada dua orang DPO karena saat ingin ditangkap mencoba melarikan diri," ujar Endra Zulpan.
Baca juga: 2 Pengeroyok Ketum KNPI Haris Pertama Masih DPO Ini Identitasnya
Beberapa hari kemudian dua DPO menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Keduanya bernama Irfan dan Harfi. Keduanya langsung diperiksa penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.
"Hasil pemeriksaan terhadap mereka yakni tiga orang tersangka dan dua DPO yang menyerahkan diri, seluruh pelaku eksekutor sudah berhasil ditangkap penyidik Polda Metro Jaya," pungkas Endra Zulpan.