JAKARTA - Bareskrim Polri melayangkan surat ke beberapa lembaga untuk melakukan penyitaan sejumlah aset milik dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengungkapkan, hal itu untuk melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
"Penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, kemudian PPATK, dan Korlantas, serta ke pengadilan guna persetujuan penyitaan," kata Gatot dalam jumpa pers dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Bareskrim Polri menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga TPPU terkait Aplikasi Binomo.
Baca juga: Kasus Binomo Doni Salmanan, Bareskrim Periksa 10 Saksi dan Ahli