JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan pihaknya tengah mendalami imbalan yang diberikan oleh Politisi Golkar, Azis Samual kepada eksekutor pelaku pengeroyokan anggota KNPI, Haris Pratama.
"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti yang disampaikan pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022)
BACA JUGA:Pengeroyokan Haris Pertama, Polda Metro Tahan Azis Samual
Ia menunjukkan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan.
"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tambah Endra Zulpan.
BACA JUGA:Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh Eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.
"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.