Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Dalami Imbalan Azis Samual kepada Eksekutor

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 15:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

Ia mengungkapkan dugaan saat ini penyidik hanya mendasari pada fakta, yang pertama dilakukan di tempat umum pada siang hari, tidak ditemukannya alat berupa senjata tajam atau senjata api.

"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus Ade Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap Azis Samual (AS) sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian kemudian menetapkan AS sebagai tersangka pada 2 Maret 2022.

Pihak kepolisian berdasarkan alat bukti melihat ada keterkaitan AS dengan peran menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pratama.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya