Kasus Pengeroyokan Haris Pertama, Polisi Dalami Imbalan Azis Samual kepada Eksekutor

Carlos Roy Fajarta, Jurnalis
Jum'at 04 Maret 2022 15:01 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyebutkan pihaknya tengah mendalami imbalan yang diberikan oleh Politisi Golkar, Azis Samual kepada eksekutor pelaku pengeroyokan anggota KNPI, Haris Pratama.

"AS saat ini belum bisa disampaikan terkait dengan motifnya, karena pemeriksaan masih berlangsung. Seperti yang disampaikan pak Dirkrimum juga kan yang bersangkutan masih menyangkal terkait dengan perbuatannya," ujar Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2022)

BACA JUGA:Pengeroyokan Haris Pertama, Polda Metro Tahan Azis Samual 

Ia menunjukkan penyidik memiliki dua alat bukti terkait keterkaitan AS dalam kasus tersebut. Endra berjanji akan update kasus tersebut jika ada pihak lainnya yang dipanggil kembali dalam pemeriksaan.

"AS belum bicara soal berapa dia membayar (memberikan imbalan kepada eksekutor). Dia tidak menyampaikan apa-apa. Belum ada dia ingin penangguhan penahanan. Dari Golkar juga belum ada yang datang (memberikan bantuan hukum)," tambah Endra Zulpan.

 BACA JUGA:Pengeroyokan Haris Pertama, Politikus Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat bahwa politikus Partai Golkar Azis Samual (AS) yang menyuruh Eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Ketum DPP KNPI Haris Pratama dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun," ujar Tubagus Ade Hidayat, Rabu (2/3/2022) di Mapolda Metro Jaya.

Ia mengungkapkan dugaan saat ini penyidik hanya mendasari pada fakta, yang pertama dilakukan di tempat umum pada siang hari, tidak ditemukannya alat berupa senjata tajam atau senjata api.

"Dari hasil tersebut penyidik masih mengkaji. Kalau misalnya ada parang, ada senjata api, sempat diledakkan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhnya beralasan. Tetapi penyelidik senantiasa mendasari pada dasar fakta," kata Tubagus Ade Hidayat.

Sebagaimana diketahui, Ketua Umum KNPI Haris Pratama dikeroyok oleh sejumlah orang pada 21 Februari 2022 lalu di parkiran Rumah Makan Garuda Cikini, Jakarta Pusat. Korban kemudian melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya kemudian pada 22 Februari 2022 mengamankan tiga pelaku yakni MS, JT, dan SS, sedangkan dua DPO yakni H dan I. I diketahui menyerahkan diri pada 27 Februari 2022 lalu.

Pihak kepolisian kemudian melakukan pemanggilan terhadap Azis Samual (AS) sebagai saksi pada 1 Maret 2022 karena keterkaitan terhadap kasus tersebut. Setelah pemeriksaan, pihak kepolisian kemudian menetapkan AS sebagai tersangka pada 2 Maret 2022.

Pihak kepolisian berdasarkan alat bukti melihat ada keterkaitan AS dengan peran menyuruh eksekutor melakukan pengeroyokan terhadap Haris Pratama.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya