Yoory dinyatakan telah memperkaya orang lain serta korporasi atas pengadaan tanah di daerah Munjul, Jakarta Timur. Yoory disebut telah memperkaya Anja Runtuwene dan Rudy Hartono Iskandar selaku Beneficial Owner PT Adonara Propertindo sebesar Rp152 miliar. Sehingga, hal itu berakibat merugikan keuangan negara.
Atas perbuatannya, Yoory dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah menganalisa dan mempertimbangkan putusan tersebut, Yoory tidak mengajukan banding dalam kasus ini. Pun demikian dengan KPK. Saat ini, kata Ali, KPK tinggal menunggu sikap para terdakwa lainnya untuk menjalankan eksekusi. "Untuk perkara terdakwa lainnya nanti diinfokan lagi," ujar Ali.
(Erha Aprili Ramadhoni)