Dana tersebut dikelola oleh perusahaannya PT Bintang Timur Perkasa yang menjabat Dirut adalah istrinya YS.
"Pelaku mengajukan syarat kepada korban (Rizky Lesmana Dirut PT MRM) jika ingin mendapatkan dana Rp 20 miliar, maka harus menyiapkan dana stand by sebesar Rp 1 miliar di rekening perusahaan korban dan selama 6 hari dana itu stand by," kata Endra Zulpan.
BACA JUGA:Jenderal Gadungan Tipu Korbannya hingga Rp1 Miliar
Endra Zulpan mengungkapkan pelaku (YS) menyuruh korban untuk menandatangani korban slip penarikan Rp 1 miliar dari rekening PT Mega Rizky Mandiri.
"Bahkan pelaku menawarkan satu unit mobil Fortuner dengan syarat menyerahkan sejumlah uang Yaitu sebesar Rp 35 juta dan sisanya akan ditanggung pelaku. Namun setelah yang diberikan tidak ada mobil yang diberikan. Hasil kejahatan untuk keperluan pribadi para tersangka," pungkasnya.
(Awaludin)