JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, di sejumlah lokasi di DKI Jakarta, pada hari ini, Selasa (15/3/2022). Layanan SIM Keliling disediakan untuk memudahkan masyarakat memperpanjang SIM.
Berdasarkan informasi dari Twitter TMC Polda Metro Jaya, SIM Keliling buka pada pukul 08.00-14.00 WIB. Berikut lokasinya:
BACA JUGA:Waspada! Hujan Disertai Petir Diperkirakan Guyur Jakarta Siang Hari
Jaktim : Mall Grand Cakung.
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata.
Jakbar : LTC Glodok & Mall Citraland.
BACA JUGA:Dinkes Sebut Kasus Aktif Covid-19 di Jakarta Capai 19.652 Orang
Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memperpanjang SIM, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP asli dan SIM asli dan fotokopi. Kemudian, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Untuk yang masa berlakunya sudah habis, bisa mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
(Awaludin)