Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia.
Merujuk hasil pertemuan kemarin, menurutnya Mahfud MD akan berkomunikasi dengan Kapolri terkait penanganan kasus kerangkeng manusia yang ditangani Polda Sumatera Utara.
"Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )