JAKARTA - Seorang gitaris band berinisial RS terjerat penyahgunaan narkoba. Dia ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu 19 Maret 2022 Malam.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan menuturkan, dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Kita amankan ganja," ujar Mobri kepada MNC Portal, Minggu (20/3/2022).
Adapun barang haram yang diamankan tersebut seberat 8 gram. Tak hanya itu, satu li ting ganja bekas pakai turut dijadikan barang bukti.
Baca juga: Gitaris RS Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Ungkap Band Ternama yang Dinaungi
"Berat 8 gram dan satu linting bekas pakai ganja," jelasnya.
Selain RS, Polisi juga mengamankan tersamgka satu orang lain. Tersangka itu berinisial AR.