"Dalam penyelidikan (penyebab kecelakaan)," ujarnya.
Purwanta menjelaskan kronologi kecelakaan diduga pengemudi mobil Toyota Calya melanggar rambu lalu lintas.
"Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas kendaraan Toyota Calya nopol B 1237 PIN berjalan dari arah Timur ke Barat di jalan Suryapranoto, Gambir, Jakarta Pusat. Sesampainya di Simpang empat lampu merah kesehatan melanggar rambu larangan dan menabrak kendaraan sepeda motor nopol B 4326 NES yang berjalan dari arah Barat ke Timur yang hendak ber belok ke kanan di lampu merah," katanya.
Baca Juga: Mobil Tabrak Tiang Lampu di Yos Sudarso, Pengemudi Meninggal Dunia
Sebagai informasi, mobil Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 1237 PIN rusak parah di bagian kap mesin yang terbuka, serta penyok di bagian kiri dan kanan bemper. Sementara itu, motor mengalami kerusakan pada bagian bodi sebelah kiri.
(Arief Setyadi )