Siswa di Tangsel Tewas Dibacok saat Tawuran, 2 Pelajar Jadi Tersangka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Senin 21 Maret 2022 14:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan. (MNC Portal)
Share :

Korban mengalami luka bacok hingga mengeluarkan banyak darah. Kemudian rekan-rekan korban membawa ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun, sayangnya nyawa korban tak tertolong.

Terkait aksi pengeroyokan ini, kedua pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Juncto Pasal 76 C UU RI tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta Pasal 170 ayat 3 KUHP ancaman 13 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya