Kejaksaan diketahui tengah menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyewaan pesawat terbang jenis Bombardier CRJ 1000 dan ATR 72-600.
Ketiga tersangka tersebut yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda 2009-2014, Agus Wahjudo (AW), Vice President Strategic Management Office Garuda 2011-2012, Setijo Awibowo (SA), dan Vice President (VP) Treasury Management PT Garuda Indonesia pada 2005-2012, Albert Burhan.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi, mengatakan, di antara para tersangka tersebut diduga menerima uang kembali atau kick back dalam kasus itu, yang disinyalir berasal dari hasil markup harga.
“Penyelidikan pada tiga tersangka dugaan korupsi di Garuda Indonesia,” katanya kepada wartawan, Selasa (15/3).
Supardi mengatakan, ada potensi penetapan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Bahkan, penyidik menduga para tersangka bekerja sama dengan pejabat di Garuda Indonesia.
(Widi Agustian)