Gegara Pijatan Tak Enak, Oknum ASN Aniaya dan Ancam Bunuh Istrinya

Enrico Ngantung, Jurnalis
Jum'at 25 Maret 2022 15:06 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
Share :

Dalam hal ini NMS hanya ingin menuntut keadilan dikarenakan dalam kurun waktu 5 tahun pernikahan tentunya secara moral NMS sudah sangat dirugikan oleh AD.

Secara psikologi NMS pun sangat terguncang psiskisnya akibat perbuatan AD bahkan NMS seringkali mengalami Tremor bahkan setiap kali AD mengangkat tangan saja Tremor NMS langsung tinggi.

AD yang bekerja di lingkup instansi BKSDM Lampung Barat yang seharusnya menjadi panutan masyarakat sebagai seorang PNS telah melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta Penganiyayaan terhadap istri.

Bukankah PNS sebagai unsur aparatur pemerintah dituntut bekerja lebih profesional, bermoral, bersih dan beretika dalam mendukung reformasi birokrasi dan menunjang kelancaran tugas pemerintahan dan pembangunan.

PNS juga dituntut untuk patuh dan taat terhadap peraturan perundang-udangan yang berlaku baik menyangkut bidang kepegawaian maupun bidang lainnya, sehingga kehidupan PNS akan menjadi sorotan dalam bermasyarakat.

Terpisah SY kakak kandung korban mengatakan pihaknya sudah melaporkan AD ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pada tanggal 22 Maret 2022 Lampung Barat untuk meminta pendampingan serta supervisi hukum mulai dari tahap penyidikan di polres, pelimpahan ke kejaksaaan, proses persidangan sampai dengan putusan pengadilan.

SY menjelaskan bahwa dari Pihak ke P2TPA (Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak) pun siap untuk mengawal kasus ini hingga tuntas sampai dengan putusan pengadilan dan untuk diketahui yang mitra P2TPA adalah LBH LAMPUNG BARAT.

“Kami sudah melaporan AD yang sudah melakukan KDRT terhadap keluarga kami, kami tidak akan mundur sedikitpun. Bagaimanapun keadilan harus ditegakkan. Saya yakin pihak berwajib yang menangani kasus ini secara serius dan akan memberikan keadilan yang seadil-adilnya," tegas SY

"Perlakuan AD terhadap adik kami NMS sudah tidak patut lagi disebut sebagai alasan didikan suami terhadap istri, bagi saya perbuatan itu sudah tidak manusiawi lagi. Bahkan jika dilakukan pada hewan peliharaan sekalipun itu sudah tidak pantas disebut tindakan manusia normal," tambahnya.

SY mengatakan bahwa seluruh alat bukti dan kebutuhan dalam proses hukum lainnya sudah di siapkan, "kita tunggu saja prosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya