Perjalanan Kasus Dokter Terawan hingga Dipecat IDI

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 15:13 WIB
Terawan Agus Putranto (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari keanggotaan. Ada rangkaian persoalan yang menyebabkan Terawan diberhentikan IDI.

Dalam Dapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada 2018 silam, disampaikan Ketua MKEK Pusat, Broto Wasisto mengenai perjalan kasusnya. Bermula dari 2013 hingga 2018. Di mana, pada 2013 terjadi pertemuan Kemenkes dengan MKEK sebagai bentuk sharing, saran.

Baca Juga: Terawan Dipecat IDI, PDSRI Keberatan Minta Keputusan Ditinjau Ulang

Pada 2015-2016, MKEK telah menerima laporan dan pandangan etik kedokteran dari para anggota MKEK PB IDI tentang kontroversi mengenai BW atau brain washing (metode cuci otak).

MKEK telah mengundang, mendengar dan memeriksa Hasan Machfoed, Ketua Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Saraf Indonesia, dosen FK Universitas Airlangga (2 Oktober 2015).

Kemudian, mengundang, mendengar dan memeriksa Teguh Ranakusuma. Lalu, pada 11 Oktober 2016, mengundang dan memeriksa Irawan Yusuf. Selain itu, juga telah membaca dan menganalisis rujukan kembali kasus etik kedokteran Terawan dari MKEK IDI Wilayah DKI ke MKEK PB IDI melalui surat: No.290/IDI/Wil JKT/IX/2016.

Terlapor telah melakukan tindakan terapi/pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai BW atau BS melalui metode diagnostik DSA, setidaknya sejak Juli 2013 dan metode tersebut pada saat ini belum ada EBM-nya.

Baca Juga:  Profil Terawan Agus Putranto, Dokter 'Cuci Otak' Penggagas Vaksin Nusantara yang Kini Diberhentikan IDI

Terlapor telah beraudiensi di kantor MKEK PB IDI (30 Agustus 2013). MKEK menyarankan terlapor menuliskan dasar-dasar tindakan medis tersebut di dalam majalah ilmiah/ buletin resmi di RSPAD. Terlapor menyanggupi untuk menuliskannya dalam majalah neurologi, dalam waktu 3 (tiga) bulan mulai saat 30 Agustus 2013, namun sampai sekarang tidak ada laporan ke MKEK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya