Keempat, merekomendasikan sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI atas nama terlapor, Terawan Agus Putranto, kepada PB IDI untuk melaksanakan keputusan ini.
Kelima, meminta jajaran PB IDI, IDI Wilayah, dan IDI Cabang, serta Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) sebagai organ bagian dari IDI untuk menindaklanjuti dan menjalankan keputusan ini dengan sebaik-baiknya.
Keenam, menetapkan rehabilitasi nama baik setelah menjalani sanksi pemecatan sementara sebagai anggota IDI sesudah yang bersangkutan menjalani pembinaan.
Sementara dugaan pelanggaran etik kedokteran yang dilakukan Terawan sebagai terlapor pada saat menerapkan tindakan terapi/ pengobatan terhadap stroke iskemik kronik yang dikenal sebagai Brain Washing (BW) atau Brain Spa (BS), melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) Pelanggaran etik terpenting terkait hal tersebut:
1) mengiklankan diri secara berlebihan dengan klaim tindakan untuk pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif);
2) tidak kooperatif/ mengindahkan undangan Divisi Pembinaan MKEK PB IDI, termasuk undangan menghadiri sidang Kemahkamahan;
3) dugaan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan yang belum ada Evidence Based Medicine (EBM)-nya;
4) menjanjikan kesembuhan kepada pasien setelah menjalani tindakan BW.