Perjalanan Kasus Dokter Terawan hingga Dipecat IDI

Tim Okezone, Jurnalis
Sabtu 26 Maret 2022 15:13 WIB
Terawan Agus Putranto (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tim MKEK menerima laporan dugaan pelanggaran etik dari PP Perdossi pada tahun 2016, ditemukan pula keberatan dari PP Perdossi salah satunya terkait mengiklankan diri berlebihan, laporan biaya besar tindakan yang belum ada EBMnya, dan pengiklanan besar-besaran tersebut membuat keresahan di kalangan anggota Perdossi maupun pasien-pasien neurologi.

Terlapor telah diundang ke MKEK, setidaknya sampai 6 (enam) kali, dan hanya memberikan jawaban 4 (empat) kali, serta tampaknya tidak ada itikad baik untuk datang dan atau berkomunikasi dengan MKEK PB IDI.

Sesuai keputusan Mukernas IDI di Lampung tahun 2017, maka bila terlapor tetap tidak datang, sidang kemahkamahan MKEK PB IDI akan dilakukan tanpa kehadiran terlapor (in absentia)à SK Ketua MKEK No. 05/PB/K.MKEK/10/2017 tentang Kemahkamahan Etik MKEK in absentia.

Menyusul perjalanan kasus tersebut, memutuskan dan menetapkan pertama, bahwa terlapor terbukti dengan sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran etik dengan bukti tidak kooperatif, dengan melakukan niatan penolakan untuk hadir di persidangan MKEK sebagai lembaga penegak etika kedokteran yang diagungkan, karenanya menghalangi sidang kemahkamahan etik adalah pelanggaran berat.

Kedua, bahwa terlapor terbukti tidak berperilaku layaknya seorang dokter yang paham Sumpah Dokter dan KODEKI serta tatanan organisasi (AD/ART IDI) sehingga perilakunya menimbulkan masalah dalam etika kedokteran.

Ketiga, menetapkan bobot pelanggaran etik kedokteran Terawan adalah berat (seriuos ethical misconduct, pelanggaran etik serius) dan menetapkan sanksi berupa: pemecatan sementara sebagai anggota dari IDI selama 12 bulan dimulai tanggal 26 Februari 2018 sampai 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan tertulis pencabutan rekomendasi izin praktiknya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya