Kasus Satelit Kemenhan, Kejagung Periksa Dirut dan Komisaris PT DNK

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 04 April 2022 17:24 WIB
Kejagung (Foto: Dok Okezone)
Share :

Dalam kasus ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.

Namun, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dengan perkara sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.

Belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya