Dalam kasus ini, Navayo sebelumnya menggugat Indonesia membayar denda USD21 juta terkait kontrak sewa satelit pada 2021. Pengadilan arbitrase Singapura pun mengabulkan gugatan itu dan meminta pemerintah RI membayar.
Namun, saat ini Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan terkait dengan perkara sewa satelit tersebut. Diduga, ada tindak pidana korupsi yang terjadi sehingga proses penyewaan satelit bermasalah.
Belum ada tersangka yang dijerat oleh Kejagung. Namun, pelaku dalam perkara ini diduga melibatkan anggota TNI dan masyarakat sipil.
(Arief Setyadi )