KENDARI - Dua pria diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu, ganja hingga pil ekstasi di Kota Kendari ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Senin mengatakan kedua tersangka berinisial EK (28) dan DUA (29) ditangkap pada Sabtu (2/4) pukul 18.30 Wita di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kendari.
"Dari penangkapan kedua tersanga diamankan barang bukti diduga sabu, ganja dan pil ekstasi," katanya.
Dia mengungkapkan, penangkapan kedua tersangka oleh Tim Operasional Subdit 2 Unit 1, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di tempat kejadian perkara.
"Tersangka ditangkap pada saat melakukan penempelan di sekitar hotel inisial W," ungkapnya.
Ia mengatakan pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 70 paket diduga sabu seberat 90,03 gram saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar nomor 316 di hotel tersebut. Dimana diakui oleh tersangka bahwa semua barang bukti sabu tersebut miliknya.