DPO Terpidana Kasus Penjualan Tanah SPBU Ditangkap, Wanita Paruh Baya Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Said Ilham, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 10:04 WIB
Wanita paruh baya yang merupakan DPO Kejati Sumsel akhirnya ditangkap. (Foto:
Share :

SUMUT - Delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), seorang wanita paruh baya yang merupakan terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya akhirnya diamankan tim tabur intel Kejati Sumut.

Akibat pemalsuan surat dan penjualan tanah yang di atasnya berdiri SPBU Pertamina di kawasan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, korban dirugikan hingga Rp9 miliar. Ironisnya, terpidana ini bekerja sebagai karyawan di SPBU tersebut.

Paulina Ginting merupakan wanita berusia 48 tahun yang diketahui warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan juga warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:2 DPO Kasus Menikah Tanpa Izin Dikejar Polresta Denpasar

Dirinya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut pada Minggu siang di Apartemen Kalibata City, Jakarta tepatnya di warung milik terpidana. Dia kemudian tiba di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Senin malam untuk menjalani pemeriksaan.

Kasi Pkejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Paulina ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Agustus 2021. “Setelah dirinya melarikan diri untuk menjalani hukuman di di LP Wanita Tanjung Gusta Medan,” kata dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya