SUMUT - Delapan bulan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), seorang wanita paruh baya yang merupakan terpidana pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya akhirnya diamankan tim tabur intel Kejati Sumut.
Akibat pemalsuan surat dan penjualan tanah yang di atasnya berdiri SPBU Pertamina di kawasan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, korban dirugikan hingga Rp9 miliar. Ironisnya, terpidana ini bekerja sebagai karyawan di SPBU tersebut.
Paulina Ginting merupakan wanita berusia 48 tahun yang diketahui warga Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan dan juga warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dirinya diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejati Sumut pada Minggu siang di Apartemen Kalibata City, Jakarta tepatnya di warung milik terpidana. Dia kemudian tiba di kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Senin malam untuk menjalani pemeriksaan.
Kasi Pkejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Paulina ditetapkan sebagai DPO sejak 24 Agustus 2021. “Setelah dirinya melarikan diri untuk menjalani hukuman di di LP Wanita Tanjung Gusta Medan,” kata dia.