DPO Terpidana Kasus Penjualan Tanah SPBU Ditangkap, Wanita Paruh Baya Ini Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Said Ilham, Jurnalis
Selasa 05 April 2022 10:04 WIB
Wanita paruh baya yang merupakan DPO Kejati Sumsel akhirnya ditangkap. (Foto:
Share :

Sebelumnya, dalam salinan direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104l/pid/2019 tanggal 12 November 2019, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/pid.b/2019/pn lbp/ dan menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) kuhp/ dengan amar putusan pidana penjara selama 2 tahun.

Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara.

Usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Sumut, wanita paruh baya ini kemudian dibawa ke Kabupaten Deli Serdang untuk menjalani hukuman penjara.

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya