Dari hasil pemeriksaan laboratorium forensik, serbuk warna krem memiliki kandungan ADB-Fubiata yang merupakan turunan dari ganja. "Efeknya kalau makan kue ini bisa bikin fly," ungkap Bambang.
Atas kejahatan itu, Chaesar dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," pungkas Bambang.
(Widi Agustian)