BEKASI - Pria berinisial AS (35) ditangkap oleh polisi atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan. AS menjalankan aksinya dengan cara mengiming-imingi korban untuk mengajak menikah.
Awalnya AS dalam menjalankan aksinya mencari korban melalui aplikasi Michat. Melalui aplikasi tersebut AS, memperdaya korbannya dengan mengiming-imingi untuk diajak menikah.
“Selalu menggunakan aplikasi michat untuk menjerat korban-korban dan selalu mengaku sebagai orang kaya dan memperdaya perempuan,” kata Kapolsek Bekasi Kota, Kompol Salahuddin saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bekasi Kota, Jumat (8/4/2022).
BACA JUGA:Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 12 Tahun di Rumahnya
Setelah berkenalan, AS kemudian meminta bertemu secara langsung dengan korban. Usai bertemu, pelaku justru diperdaya dengan dibius menggunakan obat bius buatannya untuk membuat korban pusing.
“Setelah dibius dibawa ke hotel dan digauli, kemudian korban diperdaya lagi ingin dipertemukan ke orang tuanya untuk menikah, di tengah jalan justru ditendang,” tutur dia.
BACA JUGA:Kakek Cabuli Cucunya Bertahun-tahun hingga Hamil
Dalam menjalankan aksinya AS berhasil menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Adapun barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.
“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukas Salahuddin.
(Awaludin)