BACA JUGA:Kakek Cabuli Cucunya Bertahun-tahun hingga Hamil
Dalam menjalankan aksinya AS berhasil menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Adapun barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.
“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukas Salahuddin.
(Awaludin)