Kenalan Pria Lewat Aplikasi, Wanita Ini Dibius dan Dicabuli di Hotel

Jonathan Nalom, Jurnalis
Jum'at 08 April 2022 18:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

BACA JUGA:Kakek Cabuli Cucunya Bertahun-tahun hingga Hamil 

Dalam menjalankan aksinya AS berhasil menggasak seluruh barang kepemilikan korban. Adapun barang-barangnya berupa uang tunai, ATM dan handphone.

“Total kerugian sekitar Rp10 juta termasuk uang tunai, ATM yang dicairkan dan handphone,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara,” tukas Salahuddin.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya