"Di antaranya rapat dengan pihak penerbangan seperti Garuda Indonesia, Saudi Airline, dan Kementerian Kesehatan. Karena sekarang ada syarat dari Saudi Arabia ada PCR yakni 72 jam sebelum berangkat," ujar Yandri Susanto.
Soal aturan PCR Covid-19 tersebut, Yandri meminta Kementerian Kesehatan RI untuk memastikan agar para calon jamaah haji bisa memenuhi persyaratan dari pemerintah Arab Saudi tersebut.
"Itu artinya perlu keterlibatan Kementerian Kesehatan secara utuh sehingga tidak ada persoalan ketika jamaah haji berangkat ke Tanah Suci," ujar Yandri.
Sebagaimana diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi mengumumkan penyelenggaraan Ibadah Haji 2022 untuk 1 juta jamaah dengan sejumlah persyaratan yang ditetapkan kepada para jamaah.
BACA JUGA:Kemenag Tunggu Keputusan Arab Saudi soal Kuota Jamaah Haji Indonesia