"Penyampaian pendapat melalui demontstrasi itu bagian dari demokrasi dan dilindungi Undang-undang, asal tetap dalam rambu kesantunan. Jika berubah anarkis, justru bisa kontra produktif dan mengorbankan kepentingan banyak orang," imbuh Yerry.
(Widi Agustian)