Saat ini masih ada dua buron yakni Ade Purnama dan satu lagi masih belum diketahui siapa nama sebab. Sebelumnya yang diduga Abdul Manaf bukanlah pelaku pengeroyokan.
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
(Qur'anul Hidayat)