JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset terkait penyidikan kasus dugaan investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, penyitaan dilakukan terhadap satu unit apartemen dan rekening senilai Rp44,5 miliar.
"Penyitaan terhadap 1 unit apartemen di Taman Anggrek seharga Rp2 miliar dan pemblokiran terhadap rekening terkait dengan nilai Rp44,5 miliar," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Senin (18/4/2022).
BACA JUGA:Polri Ungkap Ratusan Korban Robot Trading Fahrenheit Rugi Rp480 Miliar
Sejauh ini, kata Gatot, pihak penyidik Dit Tipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan sebanyak 20 orang saksi. "Penyidik telah periksa saksi terkait sebanyak 20 saksi," ujar Gatot.