Sementara orangtua Abud yang disodorkan surat perintah penangkapan masih tak percaya anaknya adalah pelaku penembakan Najamuddin Sewang. Namun, dia tetap menandatangani surat yang disodorkan oleh petugas, sebagai bukti pihak keluarga mengetahui hal itu.
Sahabuddin dianggap terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana Jo pasal (2) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Selain meminta keterangan Abud, orang tua Abud juga datang di Mapolrestabes Makassar untuk memberikan keterangan. Hanya saja, Ibu Abud, Hawiah masih membantah jika anaknya yang menembak Najamuddin Sewang hingga meninggal dunia.
(Fahmi Firdaus )