Pria Beristri Tega Cabuli Siswi SMP

Jimi Irawan, Jurnalis
Rabu 27 April 2022 02:30 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

Di hadapan polisi, DO mengaku baru 1 kali melakukan pencabulan. Pelaku melakukan aksinya di sebuah kamar kost di belakang Hotel Duta Kotabumi, setelah sepakat berjanjian ketemu lantaran merasa sudah memberikan uang kepada korban, sebesar Rp500 ribu.

Kanit IDIK II PPA Polres Lampung Utara, Aipda Meta Wahyu Tanto mengatakan saat ini pelaku sudah di amankan di Polres Lampung Utara.

"Atas perbuatan tindakan asusila anak di bawah umur, pelaku diancam dengan pasal 81 atau 82 dengan acaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Meta.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya