LAMPUNG UTARA - Satuan Reskrim Polres Lampung Utara menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di kamar Kost, di belakang Hotel Duta Kotabumi.
Pria beristri berusia 33 tahun itu mengaku open BO atau open booking order Rp500 ribu rupiah, terhadap anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kotabumi.
BACA JUGA:Diiming-imingi HP, Gadis Desa Dicabuli Tetangga Berkali-kali
DO bapak beranak 2, warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan tersebut tertunduk malu atas perbuatanya saat digiring petugas ke ruang penyidik. Ia terpaksa harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Perbuatan itu terungkap setelah kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara, lantaran melihat sebuat video korban dan teman-temannya di kostsan yang sempat viral di media sosial.
BACA JUGA:Bejat! Paman Cabuli Keponakannya Berkali-kali di Sukabumi
Korban berinisal DA berusia 14 tahun, yang masih duduk di kelas 3 SMP di Kotabumi ternyata tak lain, tetangga pelaku. Mereka kerap mengobrol di pesan Whastapp.