KPK Segera Adili Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 29 April 2022 07:31 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan pengusaha Ivana Kwelju (IK). Ivana Kwelju merupakan tersangka pemberi suap kepada mantan Bupati Buru Selatan dua periode Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).

Berkas penyidikan Ivana dinyatakan telah lengkap. Penyidik juga telah melimpahkan berkas penyidikan Ivana ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ivana akan segera diadili dalam waktu dekat terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan.

"Hari ini, telah selesai dilaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti untuk perkara tersangka IK dari tim penyidik kepada tim jaksa. Berkas perkara tersangka telah memenuhi seluruh unsur kelengkapan berkara perkara dan dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/4/2022).

Ali menambahkan, penahanan terhadap Ivana Kwelju kini beralih kewenangannya di tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ivana akan kembali ditahan untuk 20 hari kedepan, terhitung 28 April sampai 17 Mei 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

Baca juga: KPK Duga Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap dari Banyak Pengusaha

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan

Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya