Edarkan Sabu, Pekerja Bengkel Ditangkap

Lukman Hakim, Jurnalis
Selasa 10 Mei 2022 16:35 WIB
Polrestabes Surabaya rilis kasus penangkapan pengedar sabu. (MNC Portal/Lukman Hakim)
Share :

Selanjutnya, ia menjelaskan, IW membuat sabu itu menjadi 10 paket. Tersangka kemudian menjual sabu tersebut dengan harga Rp150.000 per paketnya. Dari penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp400.000, per gramnya.

Dalam perkara ini, IW dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. "Kini tersangka sudah kami tahan guna menjalani proses hukum," tutur Daniel.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya