Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Perempuan India Minta Pemerintah Atur UU Poligami

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 02:00 WIB
Ilustrasi perempuan India (Getty Images)
Share :

INDIA - Gugatan yang diajukan oleh seorang perempuan Muslim berusia 28 tahun ke Pengadilan Tinggi Delhi demi mencegah suaminya menikah lagi tanpa izin tertulis darinya, membuat praktik poligami di kalangan Muslim India disorot.

Perempuan bernama Reshma itu meminta pengadilan memerintahkan Pemerintah India menyusun undang-undang yang mengatur praktik regresif bigami atau poligami.

Berdasarkan dokumen pengadilan, Reshma menikah dengan Md Shoeb Khan pada Januari 2019. Keduanya dikaruniai seorang anak pada November 2020.

Reshma menuduh suaminya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga, kekejaman, pelecehan, juga menuntut mahar kepadanya. Sebaliknya, Md Shoeb Khan juga menuduhkan hal serupa kepada Reshma.

Menurut Reshma, suaminya meninggalkan dia bersama bayi mereka dan berencana menikah lagi dengan perempuan lain.

Baca juga: Jalin Hubungan 15 Tahun, Pria Ini Nikahi Tiga Kekasihnya Sekaligus

Dia menyebut tindakan suaminya itu tidak konstitusional, bertentangan dengan syariat, ilegal, sewenang-wenang, kasar, tidak manusiawi, dan barbar.

Selain itu, dia juga menyatakan bahwa praktik poligami ini perlu diatur untuk mencegah penderitaan perempuan Muslim.

Baca juga: Deretan Pemimpin Negara Ini Punya Banyak Istri, Ada yang Sampai 700 Orang!

Seiring dengan bergulirnya gugatan itu di pengadilan, kasus itu telah memantik perdebatan mengenai praktik poligami yang secara umum ilegal di India, kecuali bagi sejumlah kalangan Muslim dan kelompok suku.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya