Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Perempuan India Minta Pemerintah Atur UU Poligami

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 02:00 WIB
Ilustrasi perempuan India (Getty Images)
Share :

Penduduk India yang beragama Islam hanya 14% dari total populasi sebesar 1,3 miliar, sedangkan jumlah penganut Hindu mencapai 80%.

Menurut Qureshi, ketentuan yang menyebut bahwa laki-laki Muslim boleh menikahi empat perempuan berasal dari Al-Qur'an, namun itu pun disertai dengan "batasan yang ketat" sehingga hampir tidak mungkin bisa dilakukan.

"Al-Qur'an mengatakan bahwa seorang laki-laki bisa menikahi empat istri, namun hanya perempuan yang merupakan anak yatim dan janda."

"Suami juga harus memperlakukan istri-istrinya secara adil, apabila tidak, maka itu adalah pelanggaran."

"Persoalannya, hampir tidak mungkin seseorang bisa mencintai semuanya secara adil. Ini bukan sebatas membelikan pakaian yang sama untuk mereka, tapi lebih dari itu," jelas dia dilansir BBC, Rabu (11/5/2022).

Pedoman mengenai poligami, lanjut Qureshi, muncul di Al-Qur'an pada abad ke-7 di tengah perang suku Arab.

Pada saat itu, banyak laki-laki mati muda sehingga poligami dimaksudkan untuk membantu para janda dan anak yatim. "Kalau bukan karena situasi itu, Al-Qur'an sebenarnya melarang praktik poligami dan bahkan memandangnya rendah."

Baca juga: Suami Bunuh Istri Karena Masakan Asin, KDRT di India Seperti Punya Banyak "Pembenaran"

Aktivis perempuan Zakia Soman mengatakan praktik poligami yang dia gambarkan sebagai "misoginis dan patriarkis" harus dilarang, mengingat saat ini tidak ada perang yang terjadi di India.

Soman, yang merupakan pendiri Gerakan Perempuan Muslim India (BMMA) yang berbasis di Mumbai, menyatakan fakta bahwa poligami masih "diperbolehkan secara hukum telah membuatnya semakin problematik". Dia menggambarkan poligami sebagai tindakan yang "menjijikkan secara moral, sosial, dan hukum".

Baca juga: Baterai Rusak Diduga Jadi Penyebab Skuter Listrik Terbakar Hingga Pengemudi Tewas, Ini Faktanya

"Bagaimana mungkin seorang laki-laki bisa memiliki lebih dari satu istri? Masyarakat harus bergerak maju. Pada zaman sekarang, itu adalah bentuk pelanggaran berat terhadap martabat dan hak asasi perempuan."

BMMA pernah melakukan survei terhadap 289 perempuan yang berada dalam hubungan poligami pada 2017 lalu. Survei itu menanyakan perihal kondisi fisik, mental, emosional, serta keuangan mereka.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya