Ajukan Gugatan ke Pengadilan, Perempuan India Minta Pemerintah Atur UU Poligami

Agregasi BBC Indonesia, Jurnalis
Rabu 11 Mei 2022 02:00 WIB
Ilustrasi perempuan India (Getty Images)
Share :

BMMA, yang sebelumnya juga mengampanyekan larangan perceraian instan dalam Islam hingga akhirnya praktik itu dilarang beberapa tahun yang lalu, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung pada 2019 untuk melarang poligami.

Ada gugatan hukum lainnya yang diajukan terkait ini, termasuk oleh pengacara sekaligus pemimpin Partai BJP yang berkuasa di India, Ashwini Kumar Dubey.

Namun gugatan itu justru membuat kelompok Muslim konservatif merasa bahwa ada campur tangan terhadap agama mereka.

"Dalam Islam, hukum berasal dari Tuhan. Kami mengacu kepada Al-Quran dan Hadist sebagai pedoman. Tidak ada yang berhak mengubah apa yang telah dihalalkan oleh Allah," kata Asma Zohra, kepala organisasi sayap Dewan Hukum Pribadi Muslim India (AIMPLB) yang menentang gugatan Dubey.

Menurut dia, poligami di kalangan Muslim "jarang terjadi dan bukan persoalan". Dia menuduh apa yang dilakukan BJP sebagai "agenda mayoritas untuk mendikte kelompok minoritas".

"Pernah kah Anda menemukan seorang pria Muslim yang memiliki empat istri? Pada 2022 ini, kebanyakan laki-laki sulit menghidupi satu istri, apalagi empat. Angka pernikahan poligami justru paling rendah di komunitas Muslim."

Dia merujuk pada data yang menunjukkan bahwa poligami sebetulnya terjadi pada seluruh kelompok agama.

Survei terhadap 100.000 sampel pernikahan oleh Badan Sensus India pada 1961 menunjukkan bahwa poligami di kalangan Muslim sebesar 5,7% yang merupakan angka terendah di antara seluruh kelompok agama.

"Kami menemukan bahwa mereka terjebak dalam situasi yang sangat tidak adil dan bagi mereka, pengalaman itu traumatis. Mereka juga memiliki masalah kesehatan mental," kata Soman.

"Karena data itu sudah ketinggalan zaman, kita harus mengamati trennya. Apabila kita menganalisis data Sensus sejak 1930 sampai 1960, ada penurunan yang konsisten pada praktik poligami di seluruh komunitas setiap dekade, dan yang terendah ada di kelompok Muslim," kata Qureshi seraya menambahkan bahwa studi NFSH merupakan pengecualian.

Dalam bukunya yang berjudul The Population Myth: Islam, Family Planning and Politics in India, Qureshi menyerukan agar Muslim menyerukan larangan poligami. "Kalau memang tidak dipraktikkan secara luas, lalu apa ruginya jika ini dilarang?" katanya.

Alasan menentang seruan itu, kata Zohra, adalah agama dan politik. "Orang-orang mengatakan Muslim sangat kaku, namun ketentuannya ada di Al-Qur'an dan tidak ada yang bisa mengubahnya."

"Ada banyak suku-suku di timur laut yang memiliki banyak istri tapi tidak ada yang menyoroti mereka, lalu mengapa kami disorot? Ini adalah bentuk Islamofobia."

Pembahasan mengenai larangan poligami ini, menurut dia adalah serangan terhadap komunitas Muslim, sekaligus "campur tangan dalam hukum agama mereka".

Soman sepakat bahwa saat negara terpolarisasi oleh agama, umat Muslim terus curiga pada niat pemerintahan BJP.

Namun, dia manyatakan "apabila kami tidak mengatur rumah kami, orang lain lah yang akan datang dan mengaturnya, dan mereka mungkin memiliki agenda di baliknya."

"Namun poligami pada akhirnya adalah praktik yang melanggar hak-hak perempuan dan harus dihentikan."

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya