Polisi yang mendapatkan laporan adanya kejadian tersebut, langsung menggelar olah TKP dan mengumpulkan bukti dan meminta keterangan para saksi.
Beruntung, tim Keris, penyidik Satreskrim dan Polsek Maro Sebo Ulu mengetahui identitas pelaku. Rumah pelaku menjadi sasaran lokasi pengejaran.
"Saat kita amankan di rumahnya, pelaku telah bersiap untuk melarikan diri. Kita tangkap tanpa perlawanan," tukas Hasan.
Sedangkan, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, berupa satu bilah pisau, sebuah baju singlet dan celana pendek korban yang berlumuran darah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, pelaku Agus Andani ditahan di sel tahanan Polres Batanghari.
Atas perbuatannya pelaku diacam pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHpidana, dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman pidana mati.
Baca juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Janda Muda, Kecewa Diputusin karena Tak Direstui