Layanan SIM Ditutup Sementara karena Libur Hari Raya Waisak

Antara, Jurnalis
Minggu 15 Mei 2022 08:02 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Berdasarkan SKB yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April tersebut pemerintah menambahkan empat hari cuti bersama, yaitu pada tanggal 29 April dan 4-6 Mei 2022.

Berikut daftar libur nasional yang tertuang dalam SKB sesuai laman Sekretaris Kabinet di Setkab.go.id.

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

- 15 April : Wafat Isa Almasih/Wafat Yesus Kristus

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih/Kenaikan Yesus Kristus

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad SAW.

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Sedangkan Cuti Bersama ditetapkan sebagai berikut:

-29 April, 4 Mei, 5 Mei, dan 6 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya