'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 14:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara

(Widi Agustian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya