Uang perusahaan yang berjumlah ratusan juta tersebut oleh tersangka itu dipergunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online. Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka diamankan ke Polsek Gadingrejo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka disangkakan telah melanggar pasal 374 KUH Pidana dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara
(Widi Agustian)