'Gila' Judi Online, Kasir Ini Gelapkan Uang Perusahaan Rp255 Juta

Indra Siregar, Jurnalis
Jum'at 20 Mei 2022 14:54 WIB
Ilustrasi. (Foto: Freepik)
Share :

PRINGSEWU - Polres Pringsewu berhasil membekuk WD (22), warga Jalan Mawar Kelurahan Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai tersangka tindak pidana penggelapan.

Tersangka sebagai salah satu karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak dibidang penjualan Ice-cream yang berkantor di wilayah Pekon Tambahrejo dan menjabat sebagai kasir. Perusahaan mengalami kerugian dengan jumlah total mencapai Rp255.788.500.

Anggota Polsek Gadingrejo melakukan serangkaian proses penyelidikan, hasilnya menemukan beberapa alat bukti yang kuat dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka

BACA JUGA:Usut Kasus Penggelapan, Bareskrim Dikabarkan Tahan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam

"Tersangka WD diamankan Polisi dirumahnya pada Rabu (18/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB," kata salah satu anggota Polsek Gading Rejo.

Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, tersangka yang bertugas sebagai kasir mengaku, dengan sengaja tidak menyetorkan uang hasil penjualan ice cream kepala perusahaan tempatnya bekerja dalam kurun waktu 7-12 Maret 2022.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya