KPK Akhirnya Jebloskan Tersangka Korupsi Helikopter AW-101 ke Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 24 Mei 2022 19:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Arie Dwi Satrio)
Share :

Sebelumnya, Irfan Kurnia Saleh sempat menggugat KPK atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Namun, PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan Irfan Kurnia Saleh. KPK kemudian langsung tancap gas melanjutkan proses penyidikan Irfan Kurnia Saleh.

Selain Irfan Kurnia Saleh, sebenarnya ada sejumlah tersangka lainnya dalam kasus ini. Tapi, tersangka lainnya tersebut berasal dari unsur TNI. Puspom TNI mengambil alih proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang berasal dari TNI.

Diketahui, Puspom TNI sempat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini. Kelima tersangka tersebut yakni, Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan; Marsekal Pertama TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa.

Kemudian, Letkol Admisitrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu letnan dua) SS; dan Marsda TNI SB. Belakangan, terdapat kabar bahwa penyidikan terhadap lima tersangka asal TNI itu sudah dihentikan pada Agustus 2021, lalu.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya