Presiden Jokowi Teken PP Atur Pendaftaran Kewarganegaraan Anak Perkawinan WNI-WNA

Binti Mufarida, Jurnalis
Senin 06 Juni 2022 02:44 WIB
Presiden Jokowi. (Foto: BPMI)
Share :

Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup dan paling sedikit memuat:

a. nama lengkap;

b. tempat dan tanggal lahir;

c. jenis kelamin;

d. status perkawinan;

e. e alamat tempat tinggal;

f. pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

g. kewarganegaraan asal; dan

h. nomor induk kependudukan atau nomor identitas tunggal.

Permohonan di atas harus dilampiri dengan:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian istri/ suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Fotokopi kutipan akta perkawinan/buku nikah, kutipan akta perceraian, atau kutipan akta kematian salah seorang dari orang tua pemohon yang disahkan oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan keimigrasian yang dikeluarkan oleh kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon yang menyatakan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;

c. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit;

d. Surat pernyataan pemohon dapat berbahasa Indonesia;

e. Surat pernyataan pemohon mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

f. Surat keterangan catatan kepolisian;

g. Surat keterangan dari perwakilan negara pemohon bahwa dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;

h. Surat keterangan dari camat yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon bahwa pemohon memiliki pekerjaan dan/ atau berpenghasilan tetap;

i. Bukti pembayaran uang pewarganegaraan sebagai penerimaan negara bukan pajak; dan

j. Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya