Ia mengatakan, paham tersebut disebarkan melalui website dan buletin bulanan yang telah dicetak hingga 80 edisi. Dia mengatakan berdasarkan bukti tersebut, pihaknya kemudian pihaknya menganalisis melibatkan ahli literasi ideologi Islam, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli psikologi massa.
"Dianalisis dari berbagai ahli, ahli literasi ideologi islam, bahasa, pidana, ahli psikologi massa bahwa ini memang memenuhi delik daripada UU Ormas yang bertentangan dengan Pancasila," tambahnya.
BACA JUGA:5 Fakta Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja Jadi Tersangka
Lebih lanjut, Hengki mengatakan pihaknya juga menyebut Khilafatul Muslimin merupakan organisasi masyarakat yang cukup besar dengan telah memiliki 23 kantor wilayah di Indonesia.
"Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilayah, ada 23 daulah di Sumatera, Jawa, termasuk Indonesia wilayah timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana," pungkasnya.
(Awaludin)